DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan sosial
- Peraturan Menteri Sosial RI. Nomor : 82 / HUK / 2006
MENGAPA HARUS TAGANA ?
- TAGANA adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
- TAGANA merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan social berbasis masyarakat
SIAPA SAJA ANGGOTA TAGANA ?
- Anggota TAGANA adalah seluruh warga negara Indonesia, Pria dan Wanita yang berumur 18 – 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu.
- Untuk anggota TAGANA yang berumur diatas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA
- Seorang anggota TAGANA dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Kementrian Sosial, Dinas / Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Kementrian Sosial.
- Setiap Anggota TAGANA akan mendapatkan Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
APA SAJA YANG DILAKUKAN TAGANA
Pra Bencana
- a. Melakukan pendataan wilayah rawan bencana di mana yang bersangkutan berada.
- b. Melakukan kajian dan analisa resiko bencana
- c. Melakukan penyuluhan & pelatihan bagi masyarakat serta membentuk kampong siaga bencana
- d. Menghimpun potensi dan sumber-sumber serta peralatan
- e. Melakukan penguatan jaringan kerja sama
- f. Melakukan penguatan jaringan informasi dan komunikasi
- g. Menyusun rencana aksi
- h. Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
Saat Bencana
- a. Mengaktifkan semua system
- b. Menghimpun data dan informasi
- c. Mengerahkan semua potensi
- d. Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan dapur umum
- e. Melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan
- f. Menyiapkan bantuan lanjutan
Pasca Bencana
- a. Membuat catatan dan seleksi dampak bencana
- b. Menyusun rencana rehabilitasi
- c. Melakukan kajian dampak bencana
- d. Melakukan rujukan
- e. Melakukan evaluasi
- f. Menyusun laporan