SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TARUNA SIAGA BENCANA KOTA BANDUNG

TRANSLATE

Laman

INFO

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan sosial
  2. Peraturan Menteri Sosial RI. Nomor : 82 / HUK / 2006
MENGAPA HARUS TAGANA ?
  • TAGANA adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
  • TAGANA merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan social berbasis masyarakat 

SIAPA SAJA ANGGOTA TAGANA ?
  • Anggota TAGANA adalah seluruh warga negara Indonesia, Pria dan Wanita yang berumur 18 – 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu.
  • Untuk anggota TAGANA yang berumur diatas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA
  • Seorang anggota TAGANA dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Kementrian Sosial, Dinas / Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Kementrian Sosial.
  • Setiap Anggota TAGANA akan mendapatkan Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
APA SAJA YANG DILAKUKAN TAGANA

Pra Bencana
  • a.       Melakukan pendataan wilayah rawan bencana di mana yang bersangkutan berada.
  • b.      Melakukan kajian dan analisa resiko bencana
  • c.       Melakukan penyuluhan & pelatihan bagi masyarakat serta membentuk kampong siaga bencana
  • d.      Menghimpun potensi dan sumber-sumber serta peralatan
  • e.      Melakukan penguatan jaringan kerja sama
  • f.        Melakukan penguatan jaringan informasi dan komunikasi
  • g.       Menyusun rencana aksi
  • h.      Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi

Saat Bencana
  • a.       Mengaktifkan semua system
  • b.      Menghimpun data dan informasi
  • c.       Mengerahkan semua potensi
  • d.      Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan dapur umum
  • e.      Melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan
  • f.        Menyiapkan bantuan lanjutan

Pasca Bencana
  • a.       Membuat catatan dan seleksi dampak bencana
  • b.      Menyusun rencana rehabilitasi
  • c.       Melakukan kajian dampak bencana
  • d.      Melakukan rujukan
  • e.      Melakukan evaluasi
  • f.        Menyusun laporan

Pages 51234 »

Custom Search
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More